Media Komunitas Perpajakan Indonesia
Tindak pidana dalam Undang-undang ini tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak pidana.
UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1) UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)
© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA