Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Cukai
/
Pasal 71
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2Pasal 3Pasal 3APasal 3B
  • BAB II BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6
  • BAB III PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS Rev1)
    Pasal 7Pasal 7APasal 8Pasal 9
  • BAB IV PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA
    Pasal 10Pasal 11Pasal 12Pasal 13
  • BAB V PERIZINAN
    Pasal 14Pasal 15
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN Rev1)
    Pasal 16Pasal 16APasal 16BPasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23
  • BAB VII PENIMBUNAN
    Pasal 24
  • BAB VIII PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN
    Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29
  • BAB IX LARANGAN
    Pasal 30Pasal 31Pasal 32
  • BAB X KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI
    Pasal 33Pasal 34Pasal 35Pasal 36Pasal 37Pasal 38Pasal 39Pasal 40Pasal 40APasal 40B
  • BAB XI KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN Rev1)
    Pasal 41Pasal 42Pasal 43Pasal 43APasal 43BPasal 43CPasal 44Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 48Pasal 49
  • BAB XII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 50Pasal 51Pasal 52Pasal 53Pasal 54Pasal 55Pasal 56Pasal 57Pasal 58Pasal 58APasal 59Pasal 60Pasal 61Pasal 62
  • BAB XIII PENYIDIKAN
    Pasal 63Pasal 64
  • BAB XIIIA PEMBINAAN PEGAWAI Rev1)
    Pasal 64APasal 64BPasal 64CPasal 64DPasal 64E
  • BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 65Pasal 66Pasal 66APasal 66BPasal 66CPasal 66DPasal 67Pasal 68
  • BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 69Pasal 70
  • BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 71Pasal 72
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
17 Bab | 92 Pasal
Last Update: 23 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Dengan berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
1.
Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember 1886 Stbl. 1886 No. 249 dan Ordonnantie Van 11 Mai 1908 Stbl. 1908 No. 361), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
2.
Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898 Stbl. 1898 No. 90 en 92 dan Ordonnantie Van 10 Juli 1923 Stbl. 1923 No. 344), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
3.
Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie Stbl. 1931 No. 488 en 489), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
4.
Ordonansi Cukai Tembakau (Tabacsaccijn Ordonnantie Stbl. 1932 No. 517) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
5.
Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie Stbl. 1933 No. 351) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121).
Keterangan

UU Nomor 39 Tahun 2007 (Rev1)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev2)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA