Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Meterai
/
Pasal 3
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2
  • BAB II OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
    Pasal 3Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8
  • BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
    Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB IV PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
    Pasal 12
  • BAB V METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
    Pasal 13Pasal 14Pasal 15Pasal 16
  • BAB VI PEMETERAIAN KEMUDIAN
    Pasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20
  • BAB VII LARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANG
    Pasal 21
  • BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
    Pasal 22Pasal 23
  • BAB IX KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26
  • BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 27
  • BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 28Pasal 29
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 30Pasal 31Pasal 32
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
12 Bab | 32 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB II OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
Pasal 3
(1) Bea Meterai dikenakan atas :
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA