Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
BAB II OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
Pasal 5
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).