Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Meterai
/
Pasal 9
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2
  • BAB II OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
    Pasal 3Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8
  • BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
    Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB IV PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
    Pasal 12
  • BAB V METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
    Pasal 13Pasal 14Pasal 15Pasal 16
  • BAB VI PEMETERAIAN KEMUDIAN
    Pasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20
  • BAB VII LARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANG
    Pasal 21
  • BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
    Pasal 22Pasal 23
  • BAB IX KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26
  • BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 27
  • BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 28Pasal 29
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 30Pasal 31Pasal 32
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
12 Bab | 32 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
Pasal 9
(1) Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
(2) Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
(6) Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA