Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Last Update: 28 February 2024
BAB VI PEMETERAIAN KEMUDIAN
Pasal 18
(1) |
Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar:
a. |
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan |
b. |
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. |
|
(2) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang. |