Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Bea Meterai
/
Pasal 22
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2
  • BAB II OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI
    Pasal 3Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8
  • BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
    Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB IV PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
    Pasal 12
  • BAB V METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
    Pasal 13Pasal 14Pasal 15Pasal 16
  • BAB VI PEMETERAIAN KEMUDIAN
    Pasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20
  • BAB VII LARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANG
    Pasal 21
  • BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
    Pasal 22Pasal 23
  • BAB IX KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26
  • BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 27
  • BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 28Pasal 29
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 30Pasal 31Pasal 32
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
12 Bab | 32 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
Pasal 22
(1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
c. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
d. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA