Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
- pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
- pengelolaan TKD;
- pengelolaan Belanja Daerah;
- pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
- pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.