Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 18
(1) |
Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. |
(2) |
Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. |