Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 28
(1) |
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. |
(2) |
Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:
a. |
keperluan dasar rumah tangga; |
b. |
pengairan pertanian rakyat; |
c. |
perikanan rakyat; |
d. |
keperluan keagamaan; |
e. |
kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan |
f. |
kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|