Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 31
(1) |
Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). |
(2) |
Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. |