| a. |
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah; |
| b. |
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; |
| c. |
untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri; |
| d. |
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; |
| e. |
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; |
| f. |
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf; |
| g. |
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan |
| h. |
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |