a. |
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah; |
b. |
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; |
c. |
untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri; |
d. |
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; |
e. |
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; |
f. |
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf; |
g. |
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan |
h. |
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |