Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12 Bab | 193 Pasal
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 47
(1) Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA