| a. | pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli; |
| b. | pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah; |
| c. | pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris; |
| d. | pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim; |
| e. | pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; |
| f. | pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau |
| g. | pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. |