Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
a.
hotel;
b.
hostel;
c.
vila;
d.
pondok wisata;
e.
motel;
f.
losmen;
g.
wisma pariwisata;
h.
pesanggrahan;
i.
rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage;
j.
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k.
glamping.
(2)
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;