Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 54
| (1) |
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi:
| a. |
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau |
| b. |
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). |
|
| (2) |
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| a. |
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; |
| b. |
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; |
| c. |
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan |
| d. |
jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda. |
|