Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 63
(1) |
Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). |
(2) |
Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. |