Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 67
(1) |
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah. |
(2) |
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. |
(3) |
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah. |
(4) |
Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
a. |
jenis sumber air; |
b. |
lokasi sumber air; |
c. |
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; |
d. |
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; |
e. |
kualitas air; dan |
f. |
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. |
|