Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 69
(1) |
Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). |
(2) |
Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. |