Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 72
| (1) |
Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |
| (2) |
Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |