Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 83
(1) |
Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
a. |
Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); |
b. |
Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan |
c. |
Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen), |
dihitung dari besaran Pajak terutang. |
(2) |
Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. |