Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
/
Pasal 88
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1Pasal 2Pasal 3
  • BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11Pasal 12Pasal 13Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23Pasal 24Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29Pasal 30Pasal 31Pasal 32Pasal 33Pasal 34Pasal 35Pasal 36Pasal 37Pasal 38Pasal 39Pasal 40Pasal 41Pasal 42Pasal 43Pasal 44Pasal 45Pasal 46Pasal 47Pasal 48Pasal 49Pasal 50Pasal 51Pasal 52Pasal 53Pasal 54Pasal 55Pasal 56Pasal 57Pasal 58Pasal 59Pasal 60Pasal 61Pasal 62Pasal 63Pasal 64Pasal 65Pasal 66Pasal 67Pasal 68Pasal 69Pasal 70Pasal 71Pasal 72Pasal 73Pasal 74Pasal 75Pasal 76Pasal 77Pasal 78Pasal 79Pasal 80Pasal 81Pasal 82Pasal 83Pasal 84Pasal 85Pasal 86Pasal 87Pasal 88Pasal 89Pasal 90Pasal 91Pasal 92Pasal 93Pasal 94Pasal 95Pasal 96Pasal 97Pasal 98Pasal 99Pasal 100Pasal 101Pasal 102Pasal 103Pasal 104Pasal 105
  • BAB III TRANSFER KE DAERAH
    Pasal 106Pasal 107Pasal 108Pasal 109Pasal 110Pasal 111Pasal 112Pasal 113Pasal 114Pasal 115Pasal 116Pasal 117Pasal 118Pasal 119Pasal 120Pasal 121Pasal 122Pasal 123Pasal 124Pasal 125Pasal 126Pasal 127Pasal 128Pasal 129Pasal 130Pasal 131Pasal 132Pasal 133Pasal 134Pasal 135Pasal 136Pasal 137Pasal 138Pasal 139
  • BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
    Pasal 140Pasal 141Pasal 142Pasal 143Pasal 144Pasal 145Pasal 146Pasal 147Pasal 148Pasal 149Pasal 150Pasal 151Pasal 152Pasal 153
  • BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
    Pasal 154Pasal 155Pasal 156Pasal 157Pasal 158Pasal 159Pasal 160Pasal 161Pasal 162Pasal 163
  • BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI
    Pasal 164Pasal 165Pasal 166
  • BAB VII SINERGI PENDANAAN
    Pasal 167Pasal 168
  • BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
    Pasal 169Pasal 170Pasal 171Pasal 172Pasal 173Pasal 174Pasal 175Pasal 176Pasal 177Pasal 178Pasal 179Pasal 180
  • BAB IX KETENTUAN PIDANA
    Pasal 181Pasal 182Pasal 183Pasal 184Pasal 185
  • BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 186
  • BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 187Pasal 188
  • BAB XII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 189Pasal 190Pasal 191Pasal 192Pasal 193
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12 Bab | 193 Pasal
Last Update: 23 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 88
(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kebersihan;
c. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
d. pelayanan pasar; dan
e. pengendalian lalu lintas.
(2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
(3) Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
b. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
c. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
d. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
e. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
f. pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
h. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
i. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
j. pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
a. persetujuan bangunan gedung;
b. penggunaan tenaga kerja asing; dan
c. pengelolaan pertambangan rakyat.
(5) Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Daerah.
(6) Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
(7) Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pungutan Daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(8) Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(9) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain:
a. Objek Retribusi;
b. Subjek dan Wajib Retribusi;
c. Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; dan
d. Tata cara penghitungan Retribusi.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA