(1) |
DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber dari penerimaan:
a. |
iuran izin usaha pemanfaatan hutan; |
b. |
provisi sumber daya hutan; dan |
c. |
dana reboisasi. |
|
(2) |
DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada:
a. |
provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan |
b. |
kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen). |
|
(3) |
DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
a. |
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); |
b. |
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); |
c. |
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan |
d. |
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen). |
|
(4) |
DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil. |
(5) |
DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. |