DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf d, bersumber dari:
a.
iuran tetap; dan
b.
iuran produksi.
(2)
DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3)
DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
b.
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
c.
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);
d.
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan
e.
kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).