Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, alokasi DBH per Daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
a.
90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 119; dan
b.
10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.