Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 01 March 2024
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Pasal 138
(1) |
Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas Daerah. |
(2) |
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan:
a. |
kemampuan Keuangan Negara; |
b. |
kinerja pelaksanaan kegiatan di Daerah yang didanai dari Pajak dan dana TKD; dan/atau |
c. |
kebijakan pengendalian Belanja Daerah dan kas Daerah, |
dalam rangka sinergi pengelolaan fiskal nasional. |