Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap Urusan Pemerintahan.
(2)
Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
(3)
Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat Daerah menganggarkan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan skala prioritas.