| (1) | Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran sebelumnya, Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan penggunaannya. |
| (2) | Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas Daerah yang harus dipenuhi. |
| (3) | Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik Daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah. |
| (4) | Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan hasil penilaian kinerja yang berlaku untuk penghitungan DAU. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |