(1) |
Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
a. |
Pemerintah; |
b. |
Pemerintah Daerah lain; |
c. |
lembaga keuangan bank; dan/atau |
d. |
lembaga keuangan bukan bank. |
|
(2) |
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. |
(3) |
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank. |
(4) |
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman. |
(5) |
Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah. |