Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 29 February 2024
BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Pasal 158
(1) |
Barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah. |
(2) |
Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat berupa:
a. |
tanah dan/atau bangunan; dan |
b. |
selain tanah dan/atau bangunan. |
|
(3) |
Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah. |