Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan mekanisme Pembiayaan Utang Daerah serta barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sampai dengan Pasal 162 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.