Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
(2)
Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
(3)
Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
b.
memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan
c.
menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.