Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Last Update: 17 September 2023
BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 169
| (1) |
Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. |
| (2) |
Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
| a. |
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; |
| b. |
penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; |
| c. |
pengendalian dalam kondisi darurat; dan |
| d. |
sinergi bagan akun standar. |
|