Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
/
Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)
Index
  • BAB IV PENAGIHAN PAJAK
    Pasal 18 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 19 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 21 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 22 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 23 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 24 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
    Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 30 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 31 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
    Pasal 2 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 2A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 3 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 4 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 5 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 6 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 7 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 10 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 11 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 32 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 33 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 34 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 37 (UU No. 16 Tahun 2000)Pasal 37A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Pasal 12 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 14 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 15 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 16 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VIII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 38 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 40 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 42 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB IX PENYIDIKAN
    Pasal 43A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44A (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 44B (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 46 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 47 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 48 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 49 (UU No. 6 Tahun 1983)
10 Bab | 73 Pasal
Last Update: 15 March 2020
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a)

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3)

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
  1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5)

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

(6)

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.


Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA