Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
/
Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)
Index
  • BAB IV PENAGIHAN PAJAK
    Pasal 18 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 19 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 21 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 22 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 23 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 24 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
    Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 30 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 31 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
    Pasal 2 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 2A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 3 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 4 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 5 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 6 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 7 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 10 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 11 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 32 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 33 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 34 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 37 (UU No. 16 Tahun 2000)Pasal 37A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Pasal 12 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 14 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 15 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 16 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VIII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 38 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 40 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 42 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB IX PENYIDIKAN
    Pasal 43A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44A (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 44B (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 46 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 47 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 48 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 49 (UU No. 6 Tahun 1983)
10 Bab | 73 Pasal
Last Update: 15 March 2020
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)
pen Pasal 11
Pasal 11

Ayat (1)

Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.

Dalam hal Wajib PaJak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Ayat (1a)
Cukup jelas

Ayat (2)

Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan:
  1. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasai 17 ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
  3. untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, dihitung sejak tanggal penerbitan;
  4. untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
  5. untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktorat Jenderai Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan; atau
  6. untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderai Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ayat (3)

Untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak melalui pelayanan yang lebih baik, diatur bahwa setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Ayat (4)
Cukup jelas
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA