Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
/
Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)
Index
  • BAB IV PENAGIHAN PAJAK
    Pasal 18 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 19 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 21 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 22 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 23 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 24 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
    Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 30 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 31 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
    Pasal 2 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 2A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 3 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 4 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 5 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 6 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 7 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 10 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 11 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 32 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 33 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 34 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 37 (UU No. 16 Tahun 2000)Pasal 37A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Pasal 12 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 14 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 15 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 16 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VIII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 38 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 40 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 42 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB IX PENYIDIKAN
    Pasal 43A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44A (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 44B (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 46 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 47 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 48 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 49 (UU No. 6 Tahun 1983)
10 Bab | 73 Pasal
Last Update: 09 May 2020
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB IV PENAGIHAN PAJAK
Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

(5)

Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

(6)

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

(7)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

(8)

Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(9)

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

(10)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA