Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
/
Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)
Index
  • BAB IV PENAGIHAN PAJAK
    Pasal 18 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 19 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 20 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 21 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 22 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 23 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 24 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 25 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 26A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 27A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
    Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 29A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 30 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 31 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
    Pasal 2 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 2A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 3 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 4 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 5 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 6 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 7 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 8 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 9 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 10 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 11 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 32 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 33 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 34 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 35A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 36D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 37 (UU No. 16 Tahun 2000)Pasal 37A (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
    Pasal 12 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 13A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 14 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 15 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 16 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17D (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB VIII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 38 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 40 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 42 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB IX PENYIDIKAN
    Pasal 43A (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44 (UU No. 28 Tahun 2007)Pasal 44A (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 44B (UU No. 28 Tahun 2007)
  • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 46 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 47 (UU No. 9 Tahun 1994)Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
  • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 48 (UU No. 6 Tahun 1983)Pasal 49 (UU No. 6 Tahun 1983)
10 Bab | 73 Pasal
Last Update: 09 May 2020
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2)

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9)

Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10)

Dihapus.

(11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12)

Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA