| (1) |
Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak. |
|
(2) |
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak. |
| (3) |
Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |