BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
Orang pribadi yang bukan
subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di
dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat
diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.