10 Bab | 73 Pasal
Last Update: 08 May 2020
BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA