10 Bab | 73 Pasal
Last Update: 15 March 2020
BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 12 (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 12 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA