BAB III PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pasal 13A (UU No. 28 Tahun 2007)
Pasal 13A (UU No. 28 Tahun 2007)
Wajib Pajak yang karena
kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan
Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi
pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib
Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar
yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.