BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 40 (UU No. 6 Tahun 1983)
Tindak pidana di bidang
perpajakan
tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat
terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun
Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan;