BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)
Setiap orang yang dengan
sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).