BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
Terhadap semua hak dan
kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994."