(1) | Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. | ||||||||
(2) | Bea Keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk :
|
||||||||
(3) | Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |