| (1) | Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam daerah pabean. |
| (2) | Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan, memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu kepada Menteri. |
| (3) | Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu mengenai pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. |