(1) | Impor untuk dipakai adalah :
|
||||||
(2) | Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
|
||||||
(3) | Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannnya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. | ||||||
(4) | Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. | ||||||
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. | ||||||
(6) | Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi. |