| (1) | Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. | ||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila :
|
||||||
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. |