Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB II PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
Pasal 10C Rev1)
(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila :
a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA