Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB V TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
Pasal 24

Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk. 

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA