Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Kepabeanan
/
Pasal 25 Rev1)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)Pasal 2 Rev1)Pasal 2A Rev1)Pasal 3 Rev1)Pasal 4Pasal 4A Rev1)Pasal 5 Rev1)Pasal 5A Rev1)Pasal 6 Rev1)Pasal 6A Rev1)
  • BAB II PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
    Pasal 7 Rev1)Pasal 7A Rev1)Pasal 8 Rev1)Pasal 8A Rev1)Pasal 8B Rev1)Pasal 8C Rev1)Pasal 9Pasal 9A Rev1)Pasal 10Pasal 10A Rev1)Pasal 10B Rev1)Pasal 10C Rev1)Pasal 10D Rev1)Pasal 11Pasal 11A Rev1)
  • BAB III TARIF DAN NILAI PABEAN
    Pasal 12Pasal 13 Rev1)Pasal 14Pasal 15 Rev1)Pasal 16Pasal 17 Rev1)Pasal 17A Rev1)
  • BAB IV BEA MASUK ANTIDUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN, DAN BEA MASUK PEMBALASAN
    Pasal 18Pasal 19Pasal 20Pasal 21 Rev1)Pasal 22Pasal 23Pasal 23A Rev1)Pasal 23B Rev1)Pasal 23C Rev1)Pasal 23D Rev1)
  • BAB V TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
    Pasal 24Pasal 25 Rev1)Pasal 26 Rev1)Pasal 27 Rev1)
  • BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
    Pasal 28Pasal 29Pasal 30 Rev1)Pasal 31Pasal 32 Rev1)Pasal 33Pasal 34Pasal 35
  • BAB VII PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
    Pasal 36 Rev1)Pasal 37 Rev1)Pasal 37APasal 38Pasal 39Pasal 40Pasal 41Pasal 42
  • BAB VII TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
    Pasal 43Pasal 44 Rev1)Pasal 45 Rev1)Pasal 46Pasal 47Pasal 48
  • BAB IX PEMBUKUAN
    Pasal 49 Rev1)Pasal 50 Rev1)Pasal 51 Rev1)Pasal 52
  • BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
    Pasal 53 Rev1)Pasal 54 Rev1)Pasal 55Pasal 56 Rev1)Pasal 57 Rev1)Pasal 58 Rev1)Pasal 59 Rev1)Pasal 60 Rev1)Pasal 61 Rev1)Pasal 62Pasal 63Pasal 64Pasal 64A Rev1)
  • BAB XI BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
    Pasal 65Pasal 66Pasal 67Pasal 68Pasal 69Pasal 70Pasal 71Pasal 72Pasal 73
  • BAB XII WEWENANG KEPABEANAN
    Pasal 74Pasal 75 Rev1)Pasal 76 Rev1)Pasal 77Pasal 78 Rev1)Pasal 79Pasal 80Pasal 81Pasal 82 Rev1)Pasal 82A Rev1)Pasal 83Pasal 84Pasal 85 Rev1)Pasal 85A Rev1)Pasal 86 Rev1)Pasal 86A Rev1)Pasal 87 Rev1)Pasal 88 Rev1)Pasal 89Pasal 90 Rev1)Pasal 91Pasal 92Pasal 92A Rev1)
  • BAB XIII KEBERATAN DAN BANDING
    Pasal 93 Rev1)Pasal 93A Rev1)Pasal 94 Rev1)Pasal 95 Rev1)Pasal 96Pasal 97Pasal 98Pasal 99Pasal 100Pasal 101
  • BAB XIV KETENTUAN PIDANA
    Pasal 102 Rev1)Pasal 102A Rev1)Pasal 102B Rev1)Pasal 102C Rev1)Pasal 102D Rev1)Pasal 103 Rev1)Pasal 103A Rev1)Pasal 104 Rev1)Pasal 105 Rev1)Pasal 106Pasal 107Pasal 108 Rev1)Pasal 109 Rev1)Pasal 110Pasal 111
  • BAB XV PENYIDIKAN
    Pasal 112Pasal 113
  • BAB XVA PEMBINAAN PEGAWAI
    Pasal 113A Rev1)Pasal 113B Rev1)Pasal 113C Rev1)Pasal 113D Rev1)
  • BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 114Pasal 115Pasal 115A Rev1)Pasal 115B Rev1)Pasal 115C Rev1)PASAL II Ketentuan Peralihan
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 23 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
Pasal 25 Rev1)
(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor :
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asal timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia;
c. buku ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
e. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
f. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
g. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
h. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
i. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
j. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
l. barang pindahan;
m. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
n. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
o. barang yang teloah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
p barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
q. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banya 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Keterangan

UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006  (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA