(1) | Pembebasan bea masuk diberikan atas impor :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banya 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |